36 Ribu Ha Alih Fungsi Sawit Morowali
Anehnya, alih fungsi lahan untuk sawit tersebut semuanya belum memiliki hak guna usaha (HGU), yang merupakan prasyarat untuk alih fungsi lahan. Akan tetapi, kedua perusahaan itu telah melakukan operasi sejak beberapa tahun silam.
Meskipun demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali justru memberi dukungan kepada kedua perusahaan tersebut untuk melakukan aktivitas alih fungsi lahan demi pengembangan perusahaan.
“Aktivitas itu bisa dikatakan ilegal karena tidak mengantongi HGU,” kata Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulteng, Wilianita Silviana, Jumat (15/10).
Walhi menilai, sejak awal telah melakukan pengawalan terkait alih fungsi lahan tersebut, namun tidak mendapat respon, baik dari pemerintah setempat maupun perusahaan bersangkutan. “Pemerintah terkesan cuek dengan kondisi itu,” keluhnya. (lagi…)
Liputan6.tv :: Korban Tewas Longsor Morowali Menjadi 11 Orang ::
Liputan6.tv :: Korban Tewas Longsor Morowali Menjadi 11 Orang ::.

