Just another WordPress.com weblog

36 Ribu Ha Alih Fungsi Sawit Morowali


kelapa sawit

kelapa sawit

PALU, MERCUSUAR – 36 ribu hektare (Ha) alih fungsi lahan perkebunan sawit di Kabupaten Morowali dicaplok dua perusahaan besar, yakni PT Sinar Mas sebanyak 16 ribu Ha dan PT Astra 20 ribu Ha. 

Anehnya, alih fungsi lahan untuk sawit tersebut semuanya belum memiliki hak guna usaha (HGU), yang merupakan prasyarat untuk alih fungsi lahan. Akan tetapi, kedua perusahaan itu telah melakukan operasi sejak beberapa tahun silam.
Meskipun demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali justru memberi dukungan kepada kedua perusahaan tersebut untuk melakukan aktivitas alih fungsi lahan demi pengembangan perusahaan.

“Aktivitas itu bisa dikatakan ilegal karena tidak mengantongi HGU,” kata Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulteng, Wilianita Silviana, Jumat (15/10).
Walhi menilai, sejak awal telah melakukan pengawalan terkait alih fungsi lahan tersebut, namun tidak mendapat respon, baik dari pemerintah setempat maupun perusahaan bersangkutan. “Pemerintah terkesan cuek dengan kondisi itu,” keluhnya.
Kondisi itu kata Lita, tidak didukung dengan pengetahuan masyarakat akan dampak dari alih fungsi lahan itu. “Malah masyarakat bersyukur dengan beroperasinya perusahaan karena dapat menciptakan lapangan kerja,” ujarnya.
Lebih lanjut kata dia, saat ini 10 ribu hektare hutan gambut telah ‘diincar’ kedua perusahaan itu untuk ditanami kelapa sawit. “Jika ini terjadi, tentunya dapat menimbulkan pemanasan global. Apalagi secara tegas sesuai hasil pertemuan di Singapura, jelas dilarang karena tidak ramah lingkungan,” bebernya.
Sejauh ini, upaya Walhi hanya melalui intervensi Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW), demi meminimalisir alih fungsi lahan menjadi kebun sawit. “Kemudian kami juga melakukan pendidikan kepada masyarakat, supaya mereka paham akan dampaknya kelak,” tutupnya.
Data Walhi Sulteng lainnya menyebutkan, laju kerusakan hutan di Morowali antara tahun 2001-2007 mencapai 253.587 Ha atau 42.265 Ha per tahun. Jika mengacu kepada SK Menhut No 757/Kpts-II/99, tanggal 23 September 1999, berarti luas hutan yang telah rusak sekira 21,8 persen dari luas hutan lindung dan budidaya mencapai 1.158.846 Ha.
Kerusakan itu terutama disebabkan aktivitas penebangan kayu yang sangat atraktif melalui izin HPH, IPK untuk kepentingan pembukaan perkebunan kelapa sawit, serta pembukaan lahan tambang ditambah pembalakan liar di wilayah itu.

PERLU EVALUASI
Direktur Yayasan Tanah Merdeka (YTM), Mohammad Hamdin dikutip dari situs republika mengatakan, investasi perkebunan sawit di Kabupaten Morowali perlu dievaluasi karena cenderung mengabaikan prinsip ekologis dan keselamatan manusia.
Menurut Hamdin, bukti dari kelalaian tersebut adalah terjadinya sejumlah bencana berupa banjir, konflik agraria, kerusakan hutan maupun tanah longsor yang berujung raibnya nyawa manusia.

“Korban longsor di Morowali adalah salah satu bentuk nyata dari diabaikannya prinsip ekologi dan keselamatan manusia,” katanya menanggapi longsor di Morowali yang menewaskan 12 orang dan melukai 18 orang lainnya.

Dia menilai, pengabaian prinsip ekologi dan keselamatan tersebut tidak saja terjadi di sektor perkebunan tetapi juga di sektor industri pertambangan dan pengelolaan kayu. Dia mengatakan, investasi tiga sektor tersebut saat ini berlangsung secara masif di Kabupaten Morowali dan sejumlah daerah lainnya di Sulteng.

Hamdin mengatakan, perlu evaluasi menyeluruh dari pemerintah pusat sampai ke daerah terhadap aktivitas tersebut. Jika tidak, bencana demi bencana akan terus membayangi Sulteng. Menurut Hamdin, terjadinya berbagai bencana akibat mengabaikan prinsip ekologi tersebut, dan ini merupakan bukti kegagalan pengelolaan sumber daya alam yang berbasis negara dan partisipatif. “Pemerintah perlu merumuskan model-model pengelolaan sumber daya alam yang partisipatif dengan melibatkan organisasi komunitas atau para pihak,” ujarnya.

Dalam situs resmi Pemkab Morowali, disebutkan tanaman perkebunan besar di Kabupaten Morowali terdiri dari komoditi kelapa sawit dengan luas areal 16.507,27 Ha dengan produksi 158.085,61 ton yang tersebar di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Bungku Barat dengan tingkat produksi 1.096 ton dengan luas areal panen 36 Ha dan di Petasia seluas 911,20 Ha belum berproduksi.

ANA TIDAK TAHU
Terpisah , Community Development Area Manager PT Astra Agro Lestari, Made Suana, Kamis (14/10) mengatakan luas lahan konsesi perkebunan kelapa sawit yang dimiliki PT Agro Nusa Abadi (ANA) di Kabupaten Morowali mencapai tujuh ribu Ha dan telah mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Morowali, Gubernur dan Direktorat Perkebunan Kementerian Pertanian.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti luas lahan yang akan ditanami kelapa sawit dan mekanisme dalam mendapatkan lahan kelapa sawit tersebut, karena manajemennya berbeda.
“Walaupun satu grup usaha dengan bidang yang sama, tetapi wilayah kerja dan lokasi garapan kelapa sawit kami berbeda. Sepengetahuan kami ada empat perusahaan Astra yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit di Morowali, dan salah satunya PT ANA yang mulai dengan pembukaan lahan untuk ditanami kelapa sawit,” ujarnya.
Made menyarankan agar Mercusuar menghubungi Community Development Area Manager PT ANA di Morowali, Bagus Tri Anggoro. Akan tetapi saat dihubungi melalui nomor 0811451xxx terdengar nada sibuk, dan saat dihubungi kembali terdengar nada tidak aktif dibalik telepon genggamnya. URY/TMU/HAI/DAR

Berita ini dikutip dari Yayasan Tanah Merdeka

3 responses

  1. tom

    morowali sekarang jadi primadona bagi segelintir orang yang mengatasnamakan “kemakmuran”, untuk memperbodoki baik lingkungan maupun org – org disana…

    September 30, 2011 pukul 4:04 am

    • mastam

      PT.ANA yg berada di Morowali meliputi beberapa desa yg ada di petasia timur,telah melakukan pelanggaran UU no 51 th 61.hal ini karna lemahnya kelembagaan daerah dlm hal ini DPRD morowali yg mungkin td memahami prodak dan fungsi lembaganya.sehingga terjadi pembiaran terhadap investor yg akan menciptakan konflik.(by Mastam)

      Desember 13, 2012 pukul 12:12 pm

  2. saya berharap pemerintah peduli hak pribumi morowali, memberikan layanan yang mudah, terutama dalam hak alih fungsi,. agar asli pribumi tenang dan diperhatikan. karna menurut saya perkembangan morowali mulai menuju kesuksesan dalam segi pengembangan yang efektif dalam SDA. oleh karna itu kepentingan SDMnya adalah peranan utama. karna yang saya harapkan SDM lebih didominasi asli pribumi morowali dalam ruang lingkup lapangan kerja yang ada.

    Mei 2, 2012 pukul 6:29 am

Tinggalkan komentar